Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim

Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim sama dengan kasus Tom Lembong. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima sepeser pun uang dari proyek tersebut. Ia meminta Presiden Prabowo menegakkan keadilan dan menyebutnya sama seperti kasus Tom Lembong.

Dalam pernyataan, Hotman menyebut, penahanan Nadiem tidak memiliki dasar kuat. Ia bahkan mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar perkara di Istana.

Bacaan Lainnya

“Bapak Prabowo, kalau benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan. Saya siap hadir hanya 10 menit di hadapan Bapak untuk membuktikan tiga hal. Satu, Nadiem tidak menerima uang satu sen pun, dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop dan tiga, tidak ada yang diperkaya,” seru Hotman, dikutip dari detikcom, Sabtu (5/9/2025).

Ia juga mengaitkan kasus ini dengan pengalaman serupa mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong. Menurutnya, sama seperti Lembong, jaksa tidak menemukan aliran dana ke rekening pribadi Nadiem.

“Tidak ada, satu rupiah pun uang masuk ke kantong Nadiem,” tegas Hotman.

Sementara itu, pihak Istana merespons permintaan Hotman dengan tegas. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menyatakan, pemerintah tidak akan mencampuri jalannya penyidikan.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujarnya.

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum, Anang Supriatna juga menegaskan, penyidikan akan terus berjalan sesuai aturan. Ia menyebut, penyidik tengah mendalami semua pihak yang diduga terlibat.

“Perkara ini masih tahap penyidikan. Biarkan proses berjalan sesuai ketentuan. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anang.

Meski suara pembelaan terus dilontarkan, Kejagung menekankan, fakta hukumlah yang nantinya akan menentukan. (aan/mzm)

Pos terkait