Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo buka suara usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Saat ditemui awak media di Biak Numfor Papua, Jokowi hanya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum.
“Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” seru Jokowi, Kamis (23/11/2023).
Di tempat lain, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tudingan Pemerasan Bentuk Serangan Balik dari Koruptor
“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” kata Ari.
Jika merujuk pada Pasal 32 UU tersebut, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan dari jabatannya.
Ari menyebut, pihak Istana belum menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan status tersangka Firli.
“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Geledah Rumah Firli Bahuri
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau 12B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya berupa bui seumur hidup.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023. Aduan berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi Kementan 2021. (hma/rhd)