LAMONGAN, SERU – Upaya memberantas peredaran narkoba terus dilakukan Satreskrim Polres Lamomgan. Kali ini 9 tersangka yang terdiri dari pengguna dan pengedar berhasil diringkus.
Sembilan tersangka yang berhasil diamankan adalah Moh Sofyan (33), Agus Prasetyo (27), Toni Setyo Purnomo (31), Moh Laek Al Thof (30), M Busro (27), Hartono (43) Eri Hermanto (53), Marsely Sandra (39) dan Ulumy (26).
“Kesembilan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan Satreskoba mulai dari tanggal 17 Januari hingga 1 Februari,” kata AKBP Harun, saat rilis di Mapolres Lamongan, Senin (3/2/2020).
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari diringkusnya Dari agus dan Ulumy yang meruoakan seorang pangguna.
“Kemudian kita kembangkan asal dari barang tersebut dapat dari Toni, yang kita tangkap di Paciran juga. Kemudian kita kembangkan lagi, kita tangkap yang namanya Laek, di paciran juga. Dari Laek kita kembangkan lagi, ternyata dia dapatnya dari Mojokerto, atas nama Busro, Busro ini ternyata juga menyuplai kepada Hartono,” ucap Harun, menjelaskan alur penangkapan para tersangka.
Dari tangan para tersangka, Harun menyebutkan, total barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan sebanyak 17, 77 gram sabu-sabu, 11 handphone, 3 sepeda motor, 8 pipet, 5 perangkat alat hisap serta beberapa pastik klip kosong.
“Sekarang kita sedang berupaya memburu bandarnya,” ujarnya.
Selain membekuk para pengedar hingga bandar, Polres Lamongan juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penyuluhan terkait bahaya Narkoba.
“Upaya-upaya tetap kita lakukan untuk pemberantasan dan juga kita lakukan penyuluhan, sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, santri-santri secara komprehensif,” kata Harun. (Fiq)