DPO Maling Sapi Di Kota Probolinggo Ditembak Polisi

Polsek Kademangan saat rillies tersangka Samad Andreanto (45) pelaku maling sapi 

PROBOLINGGO, SERU.co.id – Samad Andreanto (45), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, salah satu kawanan pelaku maling sapi milik seorang warga jalan Tidar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo pada agustus 2018 silam, yang sempat menjadi buron polisi selama satu setengah tahun akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polsek Kademangan, Polres Probolinggo Kota.

Tersangka ditangkap petugas di Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo saat berada ditempat permainan balap merpati pada 17 Januari 2020 lalu.

Tersangka bahkan dihadiahi timah panas dibetisnya oleh petugas, lantaran saat akan ditangkap tersangka melarikan diri dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.

Bahkan dalam penangkapan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Kemudian tersangka ditabrak oleh petugas dari belakang. Tersangka jatuh dan diketahui membawa clurit.

Mengetahui tersangka membawa clurit, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak betis tersangka dengan timah panas, dengan tujuan untuk melumpuhkan agar tidak lari, ujar Kapolsek Kademangan, Kompol Toyib Subur saat konferensi pers dihalaman Mapolsek Kademangan, Senin (27/1/20) siang.

Tersangka ini, lanjut Kompol Toyib Subur, menjadi DPO atau buron polisi kurang lebih satu setengah tahun, sejak kasus pencurian sapi diwilayah hukum Polsek Kademangan pada 30 Agustus 2018 silam.
Saat itu jumlah pelaku sebanyak 4 orang. Sudah ada 3 tersangka yang ditangkap. Dari 3 tersangka tersebut 2 tersangka sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN), dan 1 tersangka masih dalam proses. Dan tersangka Samad Andreanto baru kita tangkap dan masih dalam proses penyidikan,” kata Kompol Toyib Subur.

Ke 4 tersangka tersebut, lanjut Toyib Subur, dilihat dari rekaman cctv milik pak RT setempat terlihat jelas tersangka Samad Andreanto yang masuk pertama. Dan tersangka juga mengakui dari rekaman cctv tersebut.

Kompol Toyib Subur tegaskan, tersangka diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (Hend)

disclaimer

Pos terkait