Gerakan One Agency One Innovation mewajibkan setiap instansi melaporkan inovasi yang telah dilaksanakan selama 2 tahun terakhir. Selanjutnya, bagi instansi atau unit kerja yang baru melaksanakan inovasi, wajib menyusun rencana inovasi yang akan dilakukan pada Tahun 2023. Yakni dalam bentuk kerangka acuan kerja yang meliputi alasan pentingnya melaksanakan inovasi, sektor atau bidang yang akan dilakukan inovasi, keluaran inovasi dan penanggungjawab inovasi.
“Inovasi tidak harus sesuatu yang mahal dan menggunakan anggaran yang besar. Tetapi bisa saja hal yang sederhana tetapi diaplikasikan dan berdampak bagi orang banyak,” pungkasnya. (dik/ono)