Lebih lanjut, Adi menekankan jika aksi ini bukan merupakan tindak pidana. Tetapi, hal ini dapat termasuk ke tindak pidana jika ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
“Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan,” terang Adi.
Sebelumnya, nenek Inak memang mengakui jika dirinya sengaja menggigil dalam siaran langsung agar mendapatkan simpati dari penonton. Ia juga menyebut dirinya menolak untuk berhenti membuat konten tersebut lantaran menerima lebih banyak uang dibandingkan harus bekerja di sawah.
“Kalau mau kasih saya uang, saya berhenti. Saya juga tidak takut ditahan polisi. Kecuali saya sudah lain-lain kan. Itu nggak aneh-aneh juga. Saya tidak pernah mengemis, saya cuma live mandi ikuti perintah penonton,” tuturnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB