Jakarta, SERU.co.id – Aktor Revaldo kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba, Rabu (11/1/2023) pagi. Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti.
Revaldo ditangkap seorang diri saat berada di sebuah apartemen.
“Benar, yang bersangkutan kami amankan terkait narkoba,” seru Mukti, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kerap adanya transaksi narkoba di sebuah apartemen. Hasil tes urine Revaldo menyatakan positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan THC.
“Hasil urine positif metamfetamin, amfetamin, dan THC,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1,57 gram, dua butir pil ekstasi, lima buah plastik klip sisa sabu, kertas papir, alat hisap ganja, dll.
Penangkapan ini bukan yang pertama kalinya bagi Revaldo. Aktor yang sempat mentereng di era tahun 2000 itu pernah ditangkap karena narkoba pada 2006 silam. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 juta karena terbukti memiliki sabu. Tak lama, Revaldo dibebaskan pada 2007.
Revaldo kembali ditangkap pada kasus yang sama pada 2010 dengan barang bukti 50 gram sabu. Ia diganjar hukuman 5 tahun penjara. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen