Satresnarkoba Polresta Makota Ringkus Warga Bululawang, Miliki Sabu 206,80 Gram

Tersangka KA (38), warga Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. (ist) - Satresnarkoba Polresta Makota Ringkus Warga Bululawang, Miliki Sabu 206,80 Gram
Tersangka KA (38), warga Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Keseriusan Polresta Malang Kota (Makota) dalam memerangi narkoba dibuktikan dengan penangkapan bagian jaringan sindikat. Terbaru, Satreskoba Polresta Makota berhasil menangkap salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Malang, hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Kasatresnarkoba Polresta Makota, Kompol Dodi Pratama SIK mengatakan, pihaknya berhasil menangkap KA (38), warga Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (11/1/2023) pukul 8.15. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 206,80 gram.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini fresh, baru Rabu (11/1/2023) pukul 8.15 kemarin. Kami sedang melakukan pendalaman, diduga pelaku sudah melakukan lebih dari sekali, semacam kurir atau semi gudang transit. Belum ada pemeriksaan urin,” seru Kompol Dodi, kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Dalam penangkapan di tempat kontrakan pelaku, Unit 3 Satresnarkoba Polresta Makota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 206,80 gram. Dikemas dalam 2 bungkus plastik sedang dan 6 plastik ukuran kecil siap edar di Malang Raya. Selain itu, barang bukti berupa timbangan digital, kain motif daun, dompet dan HP merk Vivo.

“Pelaku kami tangkap saat sendiri, pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi di Kota Malang, sehingga kami mengejar hingga lintas wilayah (Kabupaten Malang). Motifnya ekonomi, untuk mendapatkan upah,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. (ist) - Satresnarkoba Polresta Makota Ringkus Warga Bululawang, Miliki Sabu 206,80 Gram
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. (ist)

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 112 (2) dan 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Sesuai arahan Bapak Kapolresta kepada kami, untuk terus mengkampanyekan War On Drugs, baik melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus. Maupun upaya penindakan dengan penegakan hukum bagi pelanggarnya. Semua kita lakukan untuk menciptakan Kota Malang Bersinar (Bersih Dari Narkoba),” tandasnya. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait