Menurutnya, proses pengajuan untuk bantuan kasus kaki palsu tersebut memakan waktu yang agak lama. Mengingat jarak Surakarta yang jauh dan proses yang cukup detail untuk kelangsungan dalam pemakaian dan meninggal kondisi setiap individu juga berbeda-beda.
Diketahui, para penerima bantuan tidak perlu membayar untuk mendapatkan kaki palsu mereka, seluruhnya dari Kementerian Sosial RI.
Diakhir wawancara dirinya berharap, agar Pemerintah Kabupaten Malang memperhatikan para penyandang disabilitas dengan semaksimal mungkin.
“Harapan kita yang jelas, kita berharap Pemerintah Kabupaten Malang pastinya ya, perhatiannya untuk penyandang disabilitas itu kita buat maksimal apapun ini merupakan haknya mereka juga, selain mereka mendapat hak pendidikan, kesehatan termasuk juga aksesibilitas,” tutupnya. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah