“Kalau saat ini jadi memang yang dibongkar hanya sebagian. Yang jelas kondisinya masih seperti semula, yang rusak itu hanya pagar dan sedikit paving yang sudah sempat dibongkar,” imbuhnya.
Untuk saat ini pihak Kepolisian Polres Malang masih belum menemukan barang-barang yang dirusak sudah diambil atau belum. Namun peralatan berupa las yang mereka gunakan untuk memotong pagar besi justru masih ditinggal di TKP.
Untuk saat ini, barang-barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk bahan penyidikan. Untuk pasal yang dikenakan 170 dan 406 KUHP tentang pengerusakan di muka umum. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru