Untuk tahapannya dan undang-undangnya sendiri, masih sama dengan yang telah diterapkan pada Pemilu sebelumnya. Beberapa tindakan yang merupakan bentuk kriminalitas dalam Pemilu diantaranya perusakan Atribut Peraga Kampaye (APK), kampanye diluar jadwal, menyebarkan isu-isu hoaks dan lain sebagainya.
“Tahun lalu kalau gak salah, ada perusakan atau pembakaran APK di daerah Kedungkandang, meskipun kita lacak waktu itu belum ketemu pelakunya lah. Tapi minimal ada potensi seperti itu nanti Bawaslu akan bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan untuk menelusuri sampai menangani,” ucapnya. (ws6/ono)