Ia juga mengutarakan, korban yang sempat mengadu tersebut membawa beberapa rekam medis dari pemeriksaan dokter di salah satu rumah sakit yang ditunjuk pemerintah. Dari keterangan dokter yang bersangkutan, korban didiagnosa luka dikarena terinjak.
“Mata merah itu akibat terinjak (dalam rekam medis). Sementara saat menggali keterangan dari korban, di area mata tidak ada bekas terinjak. Ini muncul kecurigaan, sehingga kami melakukan pendampingan sebagai second opinion dari hasil pemeriksaan dokter spesialis lain,” tuturnya.
Pihaknya juga melakukan konsultasi kepada dokter spesialis untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dokter independen, luka di area mata korban diakibatkan pembulu darah yang pecah.
“Ada kemungkinan cacat permanen, ada paparan zat kimia yang mengiritasi mata korban. Dan itu, saat ini belum muncul dalam rekomendasi dari TGIPF,” lanjutnya.
Berdasarkan peraturan yang ada, apabila terdapat kematian dengan penyebab yang tidak wajar, sudah semestinya untuk dilakukan autopsi. Hal tidak wajar tersebut di antaranya, kuantitas korban yang sangat tidak signifikan, terdapat kesamaan ciri-ciri pada jenazah, wajah menghitam hingga mata bengkak.
“Ketika ada kematian yang tidak wajar, maka sudah semestinya untuk melakukan proses autopsi. Dengan tujuan untuk memastikan penyebab kematian. Pihak Forensik juga harus melibatkan berbagai pihak untuk menjaga netralitas hasilnya, apabila nanti dilakukan autopsi,” tandasnya. (bim/rhd)
Baca juga:
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP