Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, hal itu dapat dilakukan hanya di daerah perbatasan saja. Baik itu wilayah perbatasan dengan Kabupaten Malang maupun Kota Batu. Selain diperbolehkan dalam peraturannya, hal itu memang dari keterbatasan lahan yang ada di Kota Malang.
“Maka kalau mau di Kabupaten Malang itu, harus yang perbatasannya dekat dengan wilayah Kota Malang. Itu yang pemenuhan RTH, karena itu yang buat Pemkot Malang merasa optimis,” kata Made. (bim/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Sukun Monitoring Gudang Bulog, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman
- Iduladha, Wali Kota Batu Ingatkan Pentingnya Keimanan dan Pengorbanan
- Wali Kota Malang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Berdayakan Peternak Lokal
- Ribuan Warga Muhammadiyah Salat Iduladha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat