Malang, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan, tidak ada larangan terkait penggunaan sound horeg. Pihaknya sedang mempertimbangkan aturan untuk ketertiban umum.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengungkapkan, saat ini Gubernur Jawa Timur tengah berdiskusi dengan berbagai pihak. Pemerintah berupaya untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
“Semua sedang dibahas dan dibicarakan. Gubernur sedang mempertimbangkan dan berdiskusi, termasuk malam ini,” seru Adhy, usai menghadiri rapat BKN di Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (24/7/2025).
Adhy meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasilnya. Meski demikian, ia menyampaikan, Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penggunaan sound horeg.
“Pendekatan yang diambil lebih pada pengaturan. Jadi akan kami pertimbangkan dengan hati-hati dalam membuat suatu imbauan atau sikap, tunggu ibu gubernur mengatur ini semua,” ungkapnya.
baca juga: MUI Kota Malang Sepakat Fatwa Haram Sound Horeg, Banyak Mudarat
Pemerintah akan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah. Apalagi selama ini, masing-masing kepala daerah memiliki sikap yang berbeda-beda.
“Ada yang jelas melarang penggunaan sound horeg. Kemudian ada yang tidak melarang, tapi hanya sekadar mengatur,” ujarnya.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengaturan volume (desibel) dan lokasi penggunaan sound system tersebut. Pengaturan volume menjadi aspek penting untuk menjaga ketertiban, agar masyarakat tidak terganggu.
“Kita lihat saja nanti, mana yang harus disesuaikan. Yang jelas, kalau masyarakat masih membutuhkan itu, kami mengatur bagaimana baiknya, supaya tidak mengganggu,” tuturnya.
Menurutnya, terkait dampak kesehatan dan sosial dari penggunaan sound horeg, hal tersebut tergantung pada kondisi di lapangan. Selain itu, keberadaan sound horeg dinilai berdampak terhadap sektor UMKM.
baca juga: Polres Malang Tidak Larang Sound Horeg Tapi Ada Syaratnya
“Kalau sampai getarannya merusak rumah, ya tentu mengganggu. Tapi dari sisi hiburannya, perputaran ekonomi UMKM berjalan dengan baik,” tegasnya.
Adapun terkait tempat, Pemprov Jatim tidak sampai mengatur keharusan sound horeg diselenggarakan di satu tempat khusus. Yang menjadi penekanan, tempat yang paling memungkinkan dan tidak sampai mengganggu. (bas/rhd)