Ketua Panpel Arema FC Ditetapkan Tersangka, Kapolri Sebut Karena Ini

Ketua Panpel, Abdul Haris, meminta maaf usai melakukan konferensi pers di Kantor Arema. (bim) - Ketua Panpel Arema FC Ditetapkan Tersangka, Kapolri Sebut Karena Ini
Ketua Panpel, Abdul Haris, meminta maaf usai melakukan konferensi pers di Kantor Arema. (bim)

Malang, SERU.co.id – Ketua Panpel Arema, Abdul Haris telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka atas Tragedi Kanjuruhan oleh Polri, Kamis (6/10/2022) malam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebutkan, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka dengan pelanggaran pasal 359 dan 360 KUHP, serta Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI No 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Bacaan Lainnya

“Dimana pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada PT LIB. Disebutkan pada Pasal 3, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian,” seru Kapolri.

Berdasarkan fakta di lapangan, pihaknya menemukan tidak adanya dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di Stadion Kanjuruhan.

“Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Atau panduan keselamatan dan keamanan,” imbuh Sigit.

Selanjutnya, berkaitan dengan penjualan tiket. Pihak panitia menjual tiket penonton dinilai over capacity. Dimana suporter yang menonton saat itu melebihi daya tampung Stadion Kanjuruhan.

“Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebesar 42 ribu (penonton),” ucapnya lebih lanjut.

disclaimer

Pos terkait