Sampah Ilegal Masih Menghantui Kabupaten Malang

kepala bidang pengolahan sampah dan limbah b3 dinas lingkungan hidup kabupaten malang renung rubiyatadji
kepala bidang pengolahan sampah dan limbah b3 dinas lingkungan hidup kabupaten malang renung rubiyatadji

Malang, SERU.co.id – Kurangnya kesadaran  masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih menjadi masalah terbesar dalam pengelolahan sampah di Kabupaten Malang. Selain itu terdapat beberapa titik timbunan sampah ilegal, di luar kendali pemerintah.

Kepada SERU.co.id, Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Renung Rubiyatadji menjelaskan, ada penumpukan sampah yang terjadi di desa-desa. Hal itu tak lepas dari pembiasaan hidup bersih di kalangan masyarakat yang masih kurang. Selain itu, ketersediaan pengolahan sampah yang mumpuni juga menjadi prioritas untuk menanggulangi hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Di luar dari kecamatan yang sudah memiliki tempat pengolahan sampah, masih ada lahan-lahan kosong yang sengaja digunakan warga untuk penampungan sampah. Ini yang menjadi sorotan karena tidak terkelola. Beberapa sudah kita identifikasi di mana saja, tetapi masih ada yang lain,” seru Renung.

Ditambahkannya,  dalam catatannya yang mereka himpun, sehari sampah yang dihasilkan Kabupaten Malang mencapai 1.000 ton per hari.

“Jika dihitung dengan penduduk, maka satu orang per harinya 0,48 kilogram, minimal atau volume 0,2 liter per orang per hari,” jelasnya.

Renung mengaku, dari total sampah tersebut, hanya 50 persen sampah yang dalam kendali penanganan TPA. Fasilitas kendaraan pengangkutan sampah DLH Kabupaten Malang yang beroperasi di TPA, tercatat sekitar 43 unit. Armada pengangkut itu bertugas mendistribusikan sampah dari TPS di lingkungan warga ke TPA.

Untuk saat ini pihaknya masih menggodok terkait pemberian layanan kepada masyarakat yang masih menggunakan TPS tak terkelola. Termasuk dengan memanfaatkan pelayanan dari TPS 3R terdekat dengan desa sasaran. Selain itu upaya kerja sama dengan organisasi non profit Alliance dari gabungan beberapa negara masih terus berlanjut.

Alliance yang rencananya membangun pabrik pengolah dan eliminasi sampah plastik di Kepanjen bakal menyerap 3.000 tenaga kerja. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang, yakni melakukan pemilahan dan menyuplai sampah terkelola.

“Sampah masuk pabrik dipilah per tahun kita laporkan ke Alliance. Nantinya disinergikan TPS 3R yang ada di seluruh Kabupaten Malang untuk mengolahan dan pemilihannya,” paparnya.

Lelaki ramah tersebut juga mengatakan, Pemkab Kabupaten juga merencanakan pengolahan optimal pada sampah organik. Di antaranya untuk biogas dan kompos yang mereka adopsi dari Denmark, dikarenakan produksi sampah organik juga cukup besar di Kabupaten Malang.

“50-55 persen dari produksi sampah merupakan organik. Di satu sisi ini juga jadi beban, tetapi jika terkelola bisa dimanfaatkan,” imbuhnya.

Ditambahkan Kepala DLH Kabupaten Malang Tito Febrianto,  persoalan penumpukan sampah di lokasi tak terkelola akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah desa terkait.

“Di Pakis, penumpukan sampah masih ada sekitar dua titik (TPS Ilegal), di Singosari ada dua, ini nantinya kita lakukan clean up bersama, sudah koordinasi dengan pemerintah di wilayah terkait,” katanya. (ws6/ono)

disclaimer

Pos terkait