Malang, SERU.co.id – Bingung tak menemukan titik terang sesudah menunggu 20 tahun, warga yang memiliki aset tanah beserta rumah di Perumahan Bukit Cemara Tujuh, Blok 9/Kav 69 yang akses jalannya ditutup akhirnya mendatangi Bupati Malang HM Sanusi, Jumat (2/9/2022).
Salah satu pemilik tanah, Idris Efendi menjelaskan, mereka ingin melakukan mediasi guna menemukan titik terang dari kasus penutupan jalan yang dilakukan sejak 2002 itu.
“Kita ini menempati tanah itu, di tahun 1991 ya. Beli tahun 1991, terus 2002 itu ditutup sama developer, gak tahu alasannya,” seru Idris seusai mediasi.
Berbagai upaya juga sudah mereka lakukan untuk mencari solusi, salah satunya dengan pendekatan kepada masyarakat sekitar, mendatangi RT, RW yang bersangkutan. Serta mencari kejelasan kepada tiga kelurahan yang terdapat di lingkungan tersebut.
“Disana pendekatan itu baik, sebenarnya baik. Tapi kalau kita mau komplain dilempar-lempar, tidak ada penyelesaian,” terangnya.
Tanah dengan kuas 3200 meter persegi milik lima orang tersebut terpaksa harus terbengkalai. Sehingga mereka berharap agar tembok yang menutup akses itu segera dibongkar. Meskipun harus memberikan kompensasi, seperti yang diinginkan masyarakat, hal itu bisa dibicarakan lebih lanjut.
“Bisa dibuka, kita mau ngasih kompensasi. Apa yang dimaui warga, misalkan membangun jalan, atau apa, kita bisa rembuk,” terangnya.
Dari hasil negosiasi dengan Bupati Malang, perkara tersebut akan ditangani Sekda (sekretaris daerah). Dan perlu kajian-kajian dari OPD-OPD terkait, kemudian untuk hasil mereka akan dikawal mereka. (ws6/ono)
Baca juga:
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025