Batu, SERU.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menggelar acara Diskusi Jurnalistik di Kemboja Canteen Cafe, Senin (29/8/2022). Kegiatan yang digagas pembina PWI Malang Raya Arif Waworuntu ini dihadiri para jurnalis anggota PWI dan aparat penegak hukum di Kota Batu.
Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono mengatakan, acara diskusi jurnalistik ini menghadirkan pemateri dari Kejaksaan, Polres Batu dan PWI sendiri untuk memberikan pencerahan kepada para jurnalis. Diskusi tersebut mengerucut pada bahasan seputar hukum pidana. Lantaran adanya kasus hukum yang sedang dihadapi oleh oknum wartawan.
“Salah satu contohnya di Kabupaten Malang, oknum yang mengaku jurnalis saat ini tengah menjalani proses hukum dan ditahan. Maka wartawan harus memahami kode etik jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” seru Cahyono.
Ketua PWI Malang Raya ini menuturkan, pihaknya berencana menggelar kembali Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Rencananya, Kota Batu yang akan menjadi tuan rumahnya. Dengan demikian, ia pun berharap, setelah lulus ujian, peserta UKW nantinya sudah jadi wartawan profesional.
“Saya ingatkan, perilaku wartawan terutama anggota PWI bakal dipantau terus. Uji kompetensi bukan berarti wartawan kebal hukum. Jika terbukti melanggar hukum, kartu keanggotaan PWI akan dicabut,” tuturnya.
Cahyono juga menegaskan, apabila wartawan melakukan pelanggaran hukum diluar fungsi kewartawannya, maka Dewan Pers tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Hal itu dikarenakan tidak terkait dengan produk jurnalistik. Wartawan juga diwanti-wanti untuk tidak melakukan pemerasan.
Pembina PWI Malang Raya, Arif Waworuntu, dalam kesempatan ini juga mengharapkan wartawan Malang Raya khususnya di Kota Batu dapat lebih profesional. Ia menegaskan, jangan ada lagi oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Meski dinamakan oknum, tetapi hal tersebut sudah mencederai profesi wartawan.
Selanjutnya, narasumber dari Polres Batu, Aiptu Yudik Priyo Utomo menyampaikan, terkait MOU antara Kemenkominfo, Polri dan Kejagung terkait masalah hukum yang menyeret oknum wartawan, pihaknya tetap akan menerima. Apabila terjadi pengaduan terhadap pelapor yang memiliki sengketa dengan wartawan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan dewan pers untuk tindakan selanjutnya.
“Pelapor juga akan kami arahkan kepada dewan pers untuk meminta hak jawab,” urainya.
Sedangkan dari Kejaksaan Kota Batu, Jaksa Pidana Umum Batu, Abdul Ghofur SH menguraikan tentang kemerdekaan pers dengan batasan-batasannya. Perwakilan dari Bidang Pidum Kejari Batu juga mengingatkan kepada wartawan untuk selalu berharti-hati dalam menulis berita. Terlebih pada tulisan berita yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Orang yang ditangkap baru bisa ditulis sebagai pelaku dan dinyatakan bersalah setelah melalui tahap persidangan,” cetusnya.
Di sisi lain, narasumber dari PWI Malang Raya, Noordin Jihad, mengulik tentang undang-undang Pers yang fungsinya melindungi wartawan yang melakukan tugas sesuai dengan kejurnalistikannya. Noordin yang juga Kepala Sekolah Jurnalis Indonesia menegaskan tentang perlindungan hukum kepada jurnalis yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999. Sehingga wartawan tidak perlu takut untuk bertugas.
“Selama wartawan itu paham terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU Pers, dan datanya akurat serta sudah melalui sistem cover booth side,” pungkasnya. (dik/ono)