Adapun berkas yang dilimpahkan adalah milik tersangka Irjen FS, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Sementara, tersangka PC masih akan menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga mengagendakan rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022 esok. Tersangka Irjen FS dan PC dipastikan akan hadir dalam agenda tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah