Kejagung Soal MA Ringankan Vonis Sambo: Tak Punya Wewenang

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (ist) - Kejagung Soal MA Ringankan Vonis Sambo: Tak Punya Wewenang
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (ist)

Jakarta, SERU.co.id Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA.

Ia menyebut, Kejagung menghormati putusan kasasi tersebut. Untuk selanjutnya, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut salinan resmi dari kasasi MA atas perkara ini.

Bacaan Lainnya

“Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” seru Ketut, Rabu (9/8/2023).

Ketut menjelaskan, putusan kasasi menyatakan jika pasal tentang pembunuhan berencana telah terbukti. Menurutnya, jaksa telah berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo.

Terkait peninjauan kembali (PK), ia menyebut jika Kejagung tidak memiliki wewenang tersebut, melainkan oleh terpidana atau ahli warisnya. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XXI/2023.

“Sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” tuturnya.

Sebelumnya, MA memutuskan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dengan mengubah vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dihukum menjadi 10 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal 8 tahun penjara. (hma/rhd)

Pos terkait