Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Kedua terdakwa adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Putusan kasasi ini dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya bersama hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” bunyi amar kasasi dari situs MA, dikutip Jumat (24/8/2023).
MA menjatuhkan huuman pidana penjara selama 2,5 tahun kepada Bambang Sidik sementara Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman hanya 2 tahun.
Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hukuman bui terhadap kedua terdakwa harusnya lebih berat. Ketum YLBHI Muhammad Isnur menilai, putusan tersebut sangat ringan jika dibandingkan dengan tewasnya para korban.
“Kami juga menyesalkan putusannya sangat ringan, bagaimana mungkin ini meninggal 135 orang lebih dan membuat kita malu sebagai sebuah bangsa, hanya dihukum 2 tahun. Tentu ini sangat tidak adil untuk korban dan seluruh warga bangsa,” tuturnya.
Isnur mengatakan, putusan kasasi ini setidaknya membuktikan adanya kesalahan di tingkat pengadilan negeri.
“Ini membuktikan upaya pengaburan itu tidak berhasil dengan MA menyatakan bersalah,” ujarnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu usai laga antara Persebaya Surabaya melawan Arema FC. Kericuhan tidak dapat dihindari saat sejumlah penonton turun ke lapangan.
Polisi yang menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter justru memperburuk suasana. Suporter yang berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari tribun justru berdesakan hingga ratusan korban berjatuhan dan dinyatakan tewas. (hma/rhd)