Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Keluarga Brigadir Yosua. (ist) - Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Keluarga Brigadir Yosua. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Keluarga korban pembunuhan Brigadir Yosua mengaku kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua mengaku terkejut dan sedih dengan putusan tersebut.

MA menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat, sangat kecewa,” seru Rosti, Selasa (8/8/2023).

Rosti mengatakan, pihak keluarga belum mendapatkan informasi lebih detail mengenai putusan tersebut. Rosti menyebut masih akan berkomunikasi dengan pengacara terkait hal ini.

“Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan akan mempelajari putusan MA. Martin menyatakan, pihaknya akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh MA dalam mengambil keputusan ini.

“Namun untuk lebih lanjut kita akan pelajari Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasasi,” ungkap Martin.

Martin turut mempertanyakan alasan hakim mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi. Vonis Putri yang sebelumnya 20 tahun diubah menjadi 10 tahun.

“Putusan Putri Chandrawathi yang semula 20 Tahun menjadi 10 Tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung,” tuturnya.

Sebelumnya, MA memutuskan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dengan mengubah vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dihukum menjadi 10 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal 8 tahun penjara. (hma/rhd)

Pos terkait