Surabaya, SERU.co.id – Kurang lebih 28 rumah dari 23 Kepala keluarga (KK) Dukuh Pakis IV, RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/8/2023). Hal ini setelah pemilik lahan kurang lebih 2 hektar itu memenangkan gugatannya di pengadilan dan telah diputus inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Sujianto Kuasa Hukum Pemohon atas nama Weni, menyampaikan, gugatan ini bermula dari perceraian suami istri atas nama Sidik Dewanto dengan kliennya Weni. Dari perceraian itu akhirnya keduanya terjadi pembagian harta.
“Nah disini termasuk bagian istrinya (klien) saya dan belum dikuasai untuk menguasai yang disini kita tidak ditaktor Pak. Namun sesuai prosedur hukum dan harus kita gugat,” kata Sujianto, kuasa hukum pemohon saat di lokasi, Rabu (9/8/2023).
“Sedangkan yang kami gugat ini dua orang, pertama suaminya dan pemilik asal tanah disini,” tambahnya.
Usai didugat, dalam putusannya bahwa pemilik lahan ini adalah Weni (klien) dan obyek ini diserahkan dalam keadaan kosong dan keputusan ini sudah inkrah. Sedangkan untuk lahan yang di eksekusi seluas 2 hektar.
Sementara saat ditanya kenapa tanah ini sampai ditempati warga, Sujianto memaparkan, bahwa dulunya tanah ini kosong dan pemilik tanah pertama menjual ke Sidik, suami dari Weni.
“Sengketa ini sendiri sebenarnya sudah terjadi rakor di PN pada tanggal 7 Juli dan pelaksanaan tanggal 9 Juli, ada waktu 1 bulan bagi warga untuk mengosongkan rumahnya sendiri dan sampai ada sosialisasi di Polrestabes namun warga tidak pernah mau diajak mediasi,” paparnya.
“Sedangkan untuk tali asih kepada warga, awal kami sudah menyampaikan jika mau pindah dengan baik baik kita akan berikan pesangon. Namun kenyataannya sampai tadi malam warga tidak menemui kami,” tutup dia. (iki/ono)