PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Tambak di Desa Segoro Tambak

PN Sidoarjo bersama pihak pemohon dan termohon saat berada di lahan tambak yang akan di eksekusi. (Seru.co.id/sda1) - PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Tambak di Desa Segoro Tambak
PN Sidoarjo bersama pihak pemohon dan termohon saat berada di lahan tambak yang akan di eksekusi. (Seru.co.id/sda1)

Sidoarjo, SERU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo melakukan eksekusi lahan tambak di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, Kamis (21/1/2025). Eksekusi dilakukan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 432 PK/PDT/2024 berkekuatan hukum tetap.

Kepala Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan PK yang sudah inkracht dan bersifat menghukum. Eksekusi dilakukan sesuai dengan penetapan dan amar putusan.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini melibatkan PT Sunindo Primaland sebagai pemohon melawan Hindun Solikhan sebagai termohon. Setelah melalui tahapan hukum hingga tingkat PK, MA menyatakan bahwa lahan yang disengketakan sah dimiliki oleh PT Sunindo Primaland,” seru Rudy Hartono.

Ia juga memastikan titik lokasi sudah sesuai dengan amar putusan. Lokasi berada di Desa Segoro Tambak, bukan Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, seperti yang sebelumnya dipersoalkan pihak termohon.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan verifikasi. Lokasi eksekusi memang benar,” terangnya.

Lahan yang sebelumnya adalah milik termohon kini resmi diserahkan kepada PT Sunindo Primaland sebagai pemilik yang sah. Luas lahan yang dieksekusi sekitar 27.803 meter persegi.

“Tidak ada kesalahan objek. Eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan dan titik lokasi yang ditetapkan,” tambahnya.

Dikonfirmasi, pihak termohon, Moh Sa’i mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum kembali karena menganggap ada kesalahan. Pihak termohon menganggap lahan yang terkena eksekusi merupakan wilayah Desa Tambak Sawah.

“Tentunya akan ada, karena kami menganggap ini masuk Desa Tambak Sawah dan bukan bagian dari milik perusahaan tersebut,” tandasnya. (sda1/mzm)

Pos terkait