Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo melakukan eksekusi lahan tambak di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, Kamis (21/1/2025). Eksekusi dilakukan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 432 PK/PDT/2024 berkekuatan hukum tetap.