Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas hakim agung Gazalba Saleh. Kasasi diajukan melalui panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
KPK mengajukan kasasi setelah menerima salinan putusan bebas Gazalba Saleh.
“Hari ini jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh,” seru Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (9/8/2023).
Ali mengatakan, tim jaksa KPK saat ini sedang menyusun memori kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung memvonis Gazalba dengan vonis bebas. Hakim menyebut, Gazalba tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti yang didakwa tim jaksa KPK.
Jaksa KPK menuntut Gazalba dengan pidana 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, Gazalba menerima uang dari Heryanto Tanaka dalam suap pengurusan perkara.
Jaksa menyakini, Gazalba menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. (hma/rhd)