Tidak Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Irjen FS

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (ist) - Tidak Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Irjen FS
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, berkas yang disetorkan oleh penyidik telah diperiksa dan masih terdapat berkas yang tidak lengkap.

Fadil meminta, penyidik untuk melengkapi berkas dan menyerahkan kembali ke kejaksaan. Kelengkapan berkas merupakan syarat formil-materiil sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

Bacaan Lainnya

“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” seru Fadil, Senin (29/8/2022).

“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” sambungnya.

Pihak kejaksaan menegaskan, diskusi bersama penyidik Bareskrim Polri berjalan secara intensif agar perkara dapat segera dituntaskan di pengadilan. Kejaksaan juga melakukan penelitian berkas secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

“Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal,” paparnya.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat 19 Agustus lalu.

Pos terkait