Brigjen TNI NA menembak kucing tersebut pada Selasa (16/8/2022) siang dengan senapan angin milik pribadi. Ia mengaku melakukan tindakan keji tersebut demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Sesko TNI.
“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” ujar Prantara, Kamis (18/8/2022).
Kendati ia berdalih demi alasan kebersihan, hal tersebut tidak dibenarkan oleh TNI. Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintah anggotanya untuk mengusut kasus tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- JNE Kurban 74 Sapi dan 139 Kambing, Berbagi Beragam Promo Spesial
- Citilink Garuda dan Lion Air Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 31 Juli 2025
- Bahlil Lempar Bola dan Tuding Pihak Asing Terkait Polemik Tambang Raja Ampat
- Polinema Sembelih 7 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 600 Paket Daging Kurban
- Pusip Dukung Kejati Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah SMK Di Jawa Timur