Bikin Gampang Cari Modal Pinjaman

F-ADV Dinas Koperasi

 

Dinas Koperasi dan UM Berikan 700 Sertifikat Tanah Gratis

Sumenep, SERU – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep memberikan Sertifikat Tanah bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Hak Atas tanah (SHAT) gratis di salah satu Hotel Favorit Sumenep.

Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, program ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki UMKM. Sehingga bisa membantu mempermudah dalam urusan mengembangkan usahanya. Sebab, melalui program sosialisasi SHAT akan membuat lebih gampang cari modal pinjaman karena jaminan berupa sertifikat tanah sudah ada. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 700 sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Gratis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Program sertifikat Hak atas tanah memberikan jaminan kepastian hukum atas tanahnya serta meningkatkan Jaminan untuk permodalan usaha. Sebab sertifikatnya bisa digunakan sebagai Jaminan untuk meminjam di Bank maupun perkreditan lainnya. Bank tidak bisa menerima jaminan berupa pepel untuk permohonan permodalan usaha. Maka, pepel harus diubah dalam bentuk sertifikat tanah,” terang Bang Uji biasa disapa.
Bang Uji menambahkan. Pemkab Sumenep Hadir untuk membantu masyarakat agar nilai ekonomis tanahnya menjadi lebih baik, lebih berharga. Selain itu, dengan terbitnya sertifikat tanah, maka hak kepemiikan atas tanah menjadi terjamin, diakui dan aman. Termasuk akan kuat kedudukannya di mata hukum karena legal standingnya sudah jelas.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Fajar Rahman mengatakan program sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dibagikan secara bertahap bagi seluruh UMKM yang tersebar di 27 kecamatan baik daratan maupun kepulauan. “Dengan program SHAT diharapkan bisa semakin meningkatkan usaha UMKM yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Fajar menambahkan, 700 sertifikat tanah itu dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama tahun ini sudah dibagikan 376 sertifikat tanah sedangkan pada tahap kedua akan dibagikan sebanyak 400 sertifikat. “Bahkan, pengurusan pengajuan permohonan sertifikat tanah tersebut gratis tidak dipungut biaya sepeser pun oleh Dinas Koperasi. (edo/jun)

disclaimer

Pos terkait