Satpol PP dan Perizinan Seperti Main Mata, Hotel Ubud Terus Melakukan Pembangunan Meski Belum Lengkapi Izin.

Batu, Memo X – Diduga belum kantongi izin, Hotel Ubud terus melakukan pembangunan. Padahal, Hotel yang terletak di Jalan Raya Oro-oro Ombo nomor 1, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu ini pernah disidak oleh DPRD Kota Batu serta dinas terkait dan diberhentikan pembangunannya.

Pantaunan Memo X di lokasi, beberapa pekerja tengah memperbaiki bagian bangunan sisi depan bangunan, lalu pekerja lainnya mengerjakan di dalam bangunan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Dewi Kartika saat dikonfirmasi mengaku kaget, sebab pihak dewan sudah menghentikan pembangunan. Pengembang wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan.

” Sudah kami hentikan dahulu, masih saja ada pembangunan ya,” singkat Kartika, Selasa (10/12/2019) kepada Memo X.

Sesuai informasi, memang Hotel Ubud sudah berusaha melengkapi beberapa izin yang belum dilengkapi seperti KRK dan mengajukan proses IMB, tapi belum diketahui progresnya sejauh mana.

Sebab, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu Bambang Kuncoro ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan progres permohonan IMB Hotel Ubud. Lalu hal yang sama juga terjadi di Satpol PP Kota Batu, ketika Kasatpol PP M. Adhim dihubungi tidak ada respon dan jawaban.

Dulu, ketika adanya sidak oleh DPRD Kota Batu, Pemkot Batu (Dishub, Perizinan, Satpol PP dan DLH Kota Batu). Mereka menemukan beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh manajemen.

Yakni belum dikeluarkannya ijin mendirikan bangunan (IMB), keterangan rencana kota (KRK) yang tidak sesuai dengan fakta pembangunan di lapangan, serta amdal ruang parkir untuk bus, hingga pembangunan resapan sumur air.

Tujuan sidak yang digelar pada 9 Januari 2019 ini merujuk pada mekanisme aturan dengan semestinya. Setelah dilakukan sidak, apa yang tidak memenuhi persyaratan harus ada tindak lanjutnya karena fakta di lapangan tidak sama dengan dokumen KRK dan akhirnya pembangunan dihentikan oleh Satpol PP sesuai permintaan DPRD.

Setelah menemukan data yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, anggota dewan menyarankan agar pihak Hotel Ubud menyelesaikan administrasi. Sehingga pembangunan bisa segera dilanjutkan.

Dahulu Bambang Kuncoro membenarkan jika pihaknya mengeluarkan KRK ke pemohon pada 4 Arpil 2018. Jadi banyak yang memahami jika KRK sudah dikeluarkan sudah bisa membangun. Padahal untuk membangun diperlukan IMB.

Perlu diketahui, rencananya, hotel dengan luas lahan 1500 m2 akan berdiri 7 lantai dengan 132 kamar terdiri dari tipe superior, deluxe, junior suite dan corner suite. Didalamnya juga terdapat satu hall dengan kapasitas 400 orang, dua ruang meeting dengan kapasitas 100 orang, sebuah resto dan 1 Kul Kul Sky Lounge dan tempat parkir yang mampu menampung 30 mobil dan 5 bus.

Harapan pengembang keberadaan hotel ini bisa menutupi kebutuhan hotel seiring meningkatnya wisatawan dari Bali ke Kota Batu dengan konsep Modern Balinese ini.(lih)

disclaimer

Pos terkait