Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia telah mengetahui siapa personel polisi yang mengambil CCTV rusak di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Jenderal Sigit juga menyebut, pihaknya mengetahui bagaimana CCTV itu diambil.
Jenderal Sigit mengatakan, oknum-oknum terkait dengan CCTV tersebut yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, akan ditindak tegas. Pihaknya akan menelaah apakah hal tersebut masuk ke pelanggaran kode etik atau pidana.
“Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya,” seru Jenderal Sigit, Kamis (4/8/2022) malam.
Ia berjanji untuk membuka hasil penyidikan setelah seluruh proses dituntaskan. Sejauh ini, Kapolri telah mengambil keputusan dengan mencopot Irjen Ferdy Sambo dan 24 polisi lainnya dari jabatannya.
Mereka dimutasi karena dinilai telah menghambat penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas tewasnya Brigadir J.
Lebih lanjut, Kapolri juga menyatakan, pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya dalang di balik tewasnya Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E. Tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan terhadap Bharada E dan pihak yang terkait lainnya.
“Tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan, sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapa pun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas,” tegasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah