“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti untuk melancarkan aksinya, diantaranya satu unit sepeda motor. Pakaian yang dipakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. (ws6/ono)
Baca juga:
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan
- Karutan Baru Situbondo komitmen Berantas Peredaran Narkoba dalam Rutan
- DBHCHT 2025 RSUD Lawang Rp10,067 Miliar, untuk Peningkatan dan Pemeliharaan Alat Kesehatan