“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti untuk melancarkan aksinya, diantaranya satu unit sepeda motor. Pakaian yang dipakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. (ws6/ono)
Baca juga:
- Pedagang Kota Malang Mulai Terdampak Isu Peredaran Beras Oplosan
- Danrem 083 Baladhika Jaya Tanam Edamame di Situbondo
- Kabupaten Malang Kirim 70 Atlet ke Ajang Fornas di NTB, Optimis Juara Empat
- Banyak Beras Premium Diduga Oplosan Ditarik dari Pasaran
- Pemkot Malang Dorong Pelajar Muhammadiyah Aktualisasi Diri Berbasis Karakter di Era Digital