Malang, SERU.co.id – Polres Malang tengah mempersiapkan regulasi terkait pembatasan penggunaan sound horeg (sound system berdaya besar) di lingkungan masyarakat. Kebijakan ini digagas guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga ketentraman di lingkungan masing-masing, sembari menunggu rampungnya aturan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Malang yang aman, nyaman, dan kondusif. Saat ini sedang diformulasikan pengaturan dan pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Harapannya, kegiatan tetap bisa menjadi sarana komunikasi, berekspresi, serta mendorong ekonomi kerakyatan tanpa mengganggu lingkungan,” ujar AKBP Danang, Kamis (24/7/2025).
AKBP Danang menuturkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap dampak kebisingan mulai tumbuh. Salah satu contohnya terlihat dalam Pawai Budaya dan Grebeg Suro di Dusun Karang Juwet, Desa Donowarih, yang digelar Rabu (23/7). Dalam kegiatan tersebut, warga memilih menggunakan speaker kecil dan toa sebagai pengganti sound system berdaya besar.
Langkah tersebut, lanjut Danang, bisa menjadi contoh baik bagi wilayah lain dalam menyelenggarakan kegiatan hiburan secara tertib dan humanis.
“Kami mengapresiasi warga yang mulai beralih ke penggunaan speaker kecil. Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa kebisingan bisa berdampak luas. Upaya seperti ini penting untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Polres Malang akan terus melakukan pendekatan persuasif dengan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan penyelenggara acara di seluruh wilayah hukumnya. Tujuannya agar mereka turut mendukung dan memahami urgensi dari kebijakan pembatasan ini.
Danang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang menimbulkan kebisingan berlebihan atau mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Ini bukan upaya membatasi kreativitas atau melarang budaya lokal. Tapi menjaga agar kegiatan tetap berjalan kondusif, ramah lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat lainnya,” pungkasnya. (wul/ono)