KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp 104,8 Miliar

Terpidana kasus suap Puput Triana dan Hasan Aminudin. (ist) - KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp 104,8 Miliar
Terpidana kasus suap Puput Triana dan Hasan Aminudin. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. Total aset yang disita KPK mencapai Rp104,8 miliar.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, aset-aset yang disita diantaranya adalah tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor. Ali menyebut, proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Puput, masih akan terus bertambah.

Bacaan Lainnya

“Temuan aset-aset ini melibatkan unit tim pelacakan aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK,” seru Ali, Selasa (2/8/2022).

Aset-aset tersebut akan dibawa ke persidangan dan KPK berharap, tim Jaksa dapat membuktikan bahwa harta yang disita berkaitan dengan perkara. Sehingga nantinya, aset tersebut dapat dirampas oleh negara.

“KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor,” ujar Ali Fikri.

Tim penyidik KPK akan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Pemeriksaan ini termasuk terkait temuan aset tersebut.

Puput Triana dan Hasan Aminudin terlibat kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pasangan suami istri tersebut kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait