“Lapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” dalam lanjutan pernyataan BPOM.
Sebagai informasi, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, EtO digunakan untuk pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, pelarut, atau produk lainnya.
Dalam penggunaan yang relatif kecil, EtO dapat digunakan sebagai fumigan untuk sterilisasi makanan dan kosmetik. Jika EtO masuk ke dalam tubuh dalam kadar yang berlebih, maka dapat menyebabkan sakit kepala, mual dan muntah, hingga kesulitan bernapas. (hma/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari