Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika juga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Budi Hermanto, Polresta menunjukkan kemajuan yang luar biasa.
“Ini luar biasa, dari pemusnahan 20 kilogram sabu jenis A ini kita sangat mengapresiasi. Terimakasih juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran Polresta, karena dengan ini telah memutuskan peredaran (narkoba) di Kota Malang,” kata Made bangga.
Menurutnya, tidak ada suatu sanksi paling layak selain dihukum seberat-beratnya bagi para pelaku. Pasalnya, penyalahgunaan Narkoba sendiri dijelaskan oleh Made sebagai kejahatan tingkat tinggi.
“Apapun alasannya, yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba tentu tidak bisa dibenarkan. Karena kejahatan ini dapat merusak suatu generasi bangsa,” tutup Made. (bim/ono)
Baca juga:
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas