Mengingat status pandemi belum bergeser endemi, demi menjaga kesehatan 3.398 WBP Lapas Kelas 1 Malang, maka pengunjung diwajibkan taat prokes. Dimana pengunjung juga wajib vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
“Jika pengunjung belum vaksin ketiga, harus menyertakan hasil tes rapid dengan hasil negatif. Atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025