Malang, SERU.co.id – Akhirnya perjalanan tim sepak bola putri kandas di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim VII 2022. Hal ini dikarenakan tim sepak bola putri Kota Malang menurunkan dua pemain tidak sah pada laga semi final melawan Kabupaten Bondowoso di Stadion Notohadinegoro, Jember, Selasa (28/6/2022) lalu. Akibatnya, Panitia Disiplin (Pandis) mendiskualifikasi tim sepak bola putri Kota Malang.
Hal tersebut disampaikan secara tertulis oleh Ketua Pandis Porprov Jatim, Samiadji Makin Rahmat mengungkapkan, atas fakta dan pertimbangan hukum atas hal tersebut, pihaknya mengeluarkan beberapa keputusan. Hal ini sesuai dengan surat bernomor 08/Pandis/PSSI/VI/2022.
“Menyatakan pemain atas nama CS dengan nomor punggung (NPG) 9 dan pemain atas nama MA dengan nomor pungung (NPG) 17, Tim Kota Malang sebagai pemain tidak sah pada Porprov Jatim. Dengan melakukan pelanggaran Pasal 23 ayat (3) Huruf a, Technical Hand Book Porprov VII Jawa Timur 2022,” seru Samiadji secara tertulis, Kamis (30/6/2022).

Dengan itu, Pandis Porprov Jatim menghukum tim Kota Malang sebagaimana Pasal 23 ayat (3) Huruf a Technical Hand Book dinyatakan di Diskualifikasi. Selanjutnya, dia menyatakan jadwal pertandingan perebutan medali perunggu pada nomor pertandingan (NP) 12, ditiadakan dan tim Lamongan dinyatakan sebagai pemenang.
“Dengan adanya keputusan Pandis tersebut maka, laga Final akan mempertemukan Kabupaten Bondowoso melawan Kabupaten Banyuwangi, sementara Peringkat ketiga diraih oleh Tim Putri Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.
Menanggapi keputusan Pandis tersebut, Pelatih Sepak Bola Putri Kota Malang, Nanang Habibi mengungkapkan, jika dirinya merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Pasalnya, perjuangan keras selama ini yang dilakukan oleh anak didikannya tersebut harus kandas. Berbagai upaya telah ia coba lakukan, namun hal tersebut membuat pihaknya harus pasrah menerima keputusan tersebut.
“Kami mencoba banding, hasilnya juga tidak diterima. Kami hanya bisa berdoa yang terbaik buat semuanya,” kata Nanang. (bim/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025