Jakarta, SERU.co.id – Baru-baru ini unggahan di media sosial tentang daftar tunggu haji reguler Indonesia mencapai 97 tahun ramai diperbincangkan. Sebuah akun di Twitter menyebutkan, daftar tunggu haji di Provinsi Kalimantan mencapai 77 tahun, Kota Makassar 84 tahun, dan Kabupaten Bantaeng hingga 97 tahun. Adapun keterangan tersebut diperoleh dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag).
“Validkah? Tolong disertakan sumbernya juga ukhti, supaya tdk jadi fitnah, trims,” tulis akun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kemenag memberikan penjelasan. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemang Saiful Mujab menerangkan, estimasi tersebut dapat terjadi karena kuota nasional yang dikurangi.
“Mungkin karena asumsi kuota tahun ini hanya 45,6 persen,” seru Saiful, Sabtu (11/6/2022) dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi pada tahun ini hanya memberikan kuota 100.051 untuk jemaah Indonesia. Kuota tersebut sangat berbeda jauh dengan kuota sebelumnya sebelum pandemi covid-19 menyerang.
Saiful menuturkan, jika kuota nasional kembali ke 100 persen, maka estimasi daftar tunggu haji akan kembali normal dan tidak selama seperti yang tertulis di website.
“Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis akan kembali lagi, karena itu sistem aplikasi,” ujarnya.