Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan tanggal cuti cuti bersama Idulfitri 2022 jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sedangkan, libur Hari Raya Idulfitri 1443 H adalah tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.” seru Presiden Jokowi, Rabu (6/4/2022) dalam keterangan pers.
Jokowi menyampaikan, aturan lebih rinci terkait cuti bersama akan diterbitkan melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait. Kepala negara mengimbau, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman dengan tetap waspada terhadap pandemi covid-19.
“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada,” imbau Jokowi.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Pemerintah juga mengizinkan pelaksanaan mudik pada tahun ini. Menurut Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mudik tahun ini akan diatur secara tepat dan ketat.
“Presiden juga meminta agar pelaksanaan perjalanan mudik tahun ini betul-betul diatur secara tepat dan yang ketat, betul-betul tidak menimbulkan risiko-risiko yang tidak perlu sehingga semua orang bisa menikmati mudiknya dengan gembira dan sampai tujuan dengan selamat,” ungkapnya.
Adapun berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan akan ada sebanyak 76-78 juta penduduk yang akan melakukan mudik pada tahun ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan