Jakarta, SERU.co.id – Ditjen Pajak akan layanan laporan SPT pajak tahunan online (e SPT) akan ditutup secara bertahap. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, penutupan e SPT dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
“Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda,” seru Noor, kepada Kompas.com.
Penutupan yang dilakukan bertahap pada e SPT adalah sebagai berikut:
- Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB;
- Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Setelah e SPT ditutup, terdapat sejumlah layanan yang masih bisa digunakan untuk melaporkan pajak tahunan. Layanan ini telah tersedia sebelumnya.
Layanan e-Form dapat digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan para wajib pajak. Caranya adalah dengan mengunduh dan mengunggah formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk format .pdf.
Selanjutnya, e-Filling juga dapat dilakukan untuk penyampaian SPT Tahunan Online. Cara yang dilakukan adalah para wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login ke laman pajak.go.id.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia