Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat ini dapat dipakai oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. Selain itu, sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat umrah dan haji.
Cara mengakses sertifikat vaksin internasional adalah lewat aplikasi PeduliLindungi terbaru. Berikut langkah-langkahnya:
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
● Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Kode QR dapat ditemukan di menu ‘Sertifikat Vaksin’ dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha