Surabaya, SERU.co.id – Oknum polisi yang menjadi tersangka kasus aborsi kekasihnya mendiang NW, Bripda Randy resmi dipecat secara tidak terhormat. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). Bripda Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.
“Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” seru pemimpin sidang, Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” sambung Ronald.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sebanyak sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi perkara ini, termasuk ibu dari mendiang NW.
Sebelumnya, NW ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya pada awal Desember 2021 lalu. Ia diduga bunuh diri dengan menenggak racun karena depresi akibat didesak Randy untuk menggugurkan kandungannya.
Randy yang kini telah berstatus sebagai tersangka ditahan di Mapolda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan terancam bui paling lama 5,5 tahun.
Baca juga:
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman