Pinrang, SERU.co.id – Pihak Kepolisian mengambil tindakan untuk menyelidiki pengakuan Abdul Rahim yang mengaku sebagai joki vaksin covid-19 yang telah menerima 16 kali suntikan. Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang diduga mengetahui peristiwa joki vaksin tersebut.
“Sudah ada sembilan orang, termasuk Abdul Rahim yang diambil keterangannya,” ujar Deki, Rabu (22/12/2021).
Kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Sebelumnya Abdul Rahim juga telah diperiksa dan diperbolehkan pulang.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengirimkan tim ke Pinrang untuk menyelidiki pengakuan tersebut. Plt Kepala Dinkes Sulsel Arman Bausat menyatakan, ia telah mengutus satu tim untuk memeriksa Abdul Rahim.
“Jadi tim kami turun ke Pinrang dari pihak yang mengaku sudah diamankan bersama 4 orang yang mengaku membayar sudah diamankan juga,” ungkapnya.
Tim itu akan memeriksa kondisi kejiwaan Abdul Rahim untuk membuktikan pengkuannya dalam video tersebut. Ia juga akan diperiksa antibodinya setelah menerima belasan vaksin.
“Kita juga memeriksa antibodinya kan dia berkali-kali disuntik logikanya pasti antibodinya tinggi sekali. Tapi kan kondisi kesehatannya baik-baik saja. Jadi kita nanti akan periksa antibodinya. Makanya kita butuh observasi lebih dulu, nah sekarang diamankan di polres,” jelasnya.
Sebelumnya, video pengakuan Abdul Rahim menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 31 detik tersebut, ia mengaku telah menerima 16 kali suntikan vaksin di mana 14 suntikan sebagai pengganti orang lain. (hma/rhd)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas