Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk wilayahnya tanpa aturan transit di negara ketiga. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Desember 2021.
Aturan terbaru ini diterapkan kepada lima negara lain yaitu Vietnam, Brasil, Pakistan, Mesir, dan India. Para pelaku perjalanan yang datang dari enam negara ini harus melakukan karantina di tempat yang ditunjuk otoritas Saudi.
“Sumber itu menekankan pentingnya mematuhi penerapan semua tindakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pemerintah,” bunyi laporan Al Arabiya, Jumat (26/11/2021).
Aturan ini akan terus disesuaikan dengan kondisi epidomologi global. Serta, memperhatikan kondisi covid-19 di Arab Saudi.
Sebelumnya, Arab Saudi mengharuskan warga dari enam negara tersebut untuk transit di negara ketiga sebelum memasuki wilayahnya. Indonesia sebenarnya telah diizinkan melakukan ibadah umrah sejak awal Oktober lalu.
WNI diperbolehkan masuk untuk keperluan umrah dengan syarat harus transit di negara ketiga. Pada Oktober, pemerintah Indonesia kemudian melakukan pembahasan mengenai sertifikat vaksin dan teknis lainnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru