Malang, SERU.co.id – Dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Malang, Sutiaji memberikan pesan untuk meningkatkan kedisiplinan.
Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, kedisiplinan ASN menjadi perhatian khusus dari orang nomor satu di Kota Malang tersebut. Dalam sambutannya, ia menjelaskan, untuk meningkatkan kedisiplinan, maka harus ada komitmen kuat dalam diri masing-masing ASN.
“Salah satu cara meningkatkan kedisiplinan adalah dengan melakukan pembiasaan diri. Dengan terbiasa, maka tidak kita sadari kita akan lebih disiplin, utamanya disiplin waktu,” seru Sutiaji, di Ballroom Grand Mercure Mirama Hotel, Kamis (4/11/2021).

Kegiatan sosialisasi peraturan tersebut diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang. Sutiaji menuturkan, disiplin waktu merupakan salah satu poin utama yang harusnya menjadi prioritas bersama. Dengan tepat waktu, maka segala urusan akan lebih mudah terselesaikan tanpa molor.
“Kehadiran PP 94 tahun 2021 ini telah mengatur dengan tegas kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh ASN. Tentu saya berharap ASN Kota Malang mampu menaati aturan yang telah ditentukan,” imbuh penyuka makanan pedas ini.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto mengungkapkan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang kewajiban dan larangan. Sekaligus kode etik dan kode prilaku Pegawai Negeri Sipil.
“Dengan begitu, maka ASN mampu menjaga martabat dan kehormatan pegawai. Serta meningkatkan etos kerja pegawai, yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan,” tandasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan