Banyuwangi, SERU.co.id – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, berhasil menggagalkan penyelundupan 570 obat daftar G, yang diduga dilakukan oleh salah satu warga binaan.
SJP (36) pelaku penyelundupan obat daftar G tersebut, adalah seorang residivis, sudah menjadi langganan keluar masuk Lapas sebanyak 6 kali. Untuk kasus ini, SJP dibantu WBP (35) mantan Narapidana Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengay, terungkapnya kasus tersebut berkat peran intelejen Lapas yang baik dan dari olah rekam kamera CCTV Lapas yang diperkuat dengan informasi dari warga binaan lainya.
Krismono mengaku sangat mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIA Banyuwangi yang berhasil mengungkap kasus ini
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Intelegen yang baik dengan warga binaan lainya, sehingga Lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan 570 barang terlarang jenis trihexyphenidyl tersebut,” ujar Krismono.

Ditempat yang sama, Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Andri Setiawan mengatakan, terungkapnya penyelundupan ratusan obat daftar G itu, saat pihaknya melihat rekaman CCTV ketika SJP mengambil bungkusan yang ada di lapangan bola voli.
“Dalam rekaman kamera CCTV, petugas mendapati SJP mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam yang berlokasi di lapangan bola voli blok barat, dan Dari hasil penyelidikan, terungkaplah WBP pelaku pelemparan barang dari luar tembok lapas, kejadianya tepat pukul 06.00 Wib,” kata Andri.
Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan, namun pelaku tidak mengakuinya.
“Dari rekaman CCTV itu, petugas lamgsy melakukan penggeledahan. Namun pelaku mengelak dan sempat menemui jalan buntu, sebab dikamarnya tidak diketemukan barang bukti (BB)tersebut,” keluhnya.
Untuk mengungkap kasus ini sambung Andri pihaknya tidak patah semangat, dan berkat kejelian petugas, ratusan pil berwarna putih akhirnya berhasil terungkap.
“Ternyata barang haram itu disimpan di saku celana jeans warna biru. Untuk mengelabuhi petugas pelaku berpura-pura menjemur celana jeans itu depan kamarnya, dan mengakui ratusan pil daftar G itu milik pelaku,” ungkapnya.

Dari keterangan SJP kata Andre barang memabukkan itu diperoleh dari WBP. Untuk memesan barang tersebut pelaku memesan lewat watel khusus yang disediakan oleh Lapas Banyuwangi.
Andre menegaskan, perbuatan pelaku sangat menyalahi aturan, dan pihaknya langsung memberikan sanksi khusus, menempatkan pelaku di sel isolasi.
“SJP ini di Vonis 17 bulan penjara, sudah menjalani 11 bulan, tinggal 6 bulan lagi bebas. Akibat perbutannya, SJP ya harus mendekam di sel isolasi,”
Dia menambahkan, selain sanksi menjalani hukuman di sel isolasi, pelaku juga terkena sanksi administrasi dengan kehilangan hak-hak nya sebagai warga binaan, seperti hak Remisi dan lainya akan dicabut.
“Kasus ini langsung kami limpahkan ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (ant)
Baca juga:
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari
- Warga Perum Jasatirta Ikhlas Berkurban untuk Berbagi dengan Sesama
- Sholat Idul Adha di Hanggar Skadud 32 Lanud Abd Saleh Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban