Bea Cukai Malang Sidak, Tak Temukan Rokok Ilegal

Petugas melakukan pengecekan rokok ilegal. (ist) - Bea Cukai Malang Sidak, Tak Temukan Rokok Ilegal
Petugas melakukan pengecekan rokok ilegal. (ist)

Malang, SERU.co.id – Bea Cukai Malang melakukan operasi gabungan rokok ilegal atau tanpa cukai. Sebaran rokok ilegal di Kota Malang tidak sebanyak di Kabupaten Malang.

Bea Cukai Malang melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP, Dinas Perekonomian, Disperindag dan aparat penegak hukum. Target operasi bisa dari usulan pemerintah ataupun dari Bea Cukai sendiri.

Bacaan Lainnya

“Kita menargetkan di Pasar Kebalen. Kebetulan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sekaligus kita melakukan sosialisasi memberikan pengertian seputar rokok ilegal,” seru Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama, Krisno Budi Sasmito, Rabu (15/9/2021).

Operasi gabungan kali ini dilakukan perdana dengan pemerintah daerah. Sinergi tersebut berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) hasil tembakau.

Pihaknya sudah melakukan razia dan pengecekan di beberapa titik. Selain Pasar Kebalen, pertokoan Buring, juga pengecekan perizinan di salah satu pabrik rokok.

“Kita menyasar juga ke pabrik rokok resmi, semunya sudah terdaftar Disperindag maupun Bea Cukai,” bebernya.

Bea Cukai mengaku, sebaran rokok ilegal di Kota Malang tidak banyak. Bisa dilihat usai sidak operasi gabungan kali ini tidak ditemukan rokok ilegal. Pemetaan rokok ilegal di Kota Malang rawan di daerah pinggiran.

“Kalau di Kota Malang, biasanya toko-toko kecil di gang-gang,” jelasnya.

Terkait laporan pengaduan, pihaknya menerima dari siapapun. Laporan dari masyarakat ataupun dari pemerintah daerah, Bea Cukai akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kebetulan sampling saja, minimal hari ini karena operasi gabungan perdana. Ini merupakan menunjukkan eksistensi kita sekaligus melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Sidak petugas gabungan. (ist) - Bea Cukai Malang Sidak, Tak Temukan Rokok Ilegal
Sidak petugas gabungan. (ist)

Ikut dalam operasi gabungan ini, yakni Satpol PP Kota Malang, Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan SDA Setda Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, Bea Cukai Malang, Polresta Malang Kota, serta Kodim 0833 Malang Kota.

Terpisah Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, SE, MTr (Han) sepakat, jika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang intensifkan operasi dan sudah terjadwal.

“Kami siap mendukung dalam pelaksanaan operasi gabungan untuk Gempur Rokok Ilegal bersama jajaran Kodim 0833,” tegas Ferdian. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait