Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua akan rampung di akhir Juli 2021 dengan 1,5 penerima. Menkop UKM Teten Masduki menyatakan, penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu hingga akhir Juli ini.
“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” ungkap Teten, Jumat (23/7/2021).
Rincian 3 juta penerima BPUM tersebut adalah 1,5 juta penerima di Juli, 1 juta di Agustus, dan 500 ribu di September. Anggaran yang telah disiapkan untuk program ini adalah Rp 11,76 triliun bagi 9,8 pelaku usaha mikro. Masing-masing penerima nantinya akan mendapatkan BPUM sebesar Rp 1,2 juta.
“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” kata Teten.
Pemerintah memberikan BPUM kepala pelaku usaha mikro dengan tujuan agar usahanya tetap berjalan selama pandemi covid-19. Program ini juga sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun syarat penerima BPUM adalah:
- Memiliki Usaha Berskala Mikro
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Pemerintahan (ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN)
- Tidak Punya Pinjaman Lain
- Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin